Sarasah.id | Sat Reskrim Batang hari dan unit Intel Batang Hari berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi kepada Triani Agustina pada Rabu 18/10/2023.
Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto menyampaikan pelaku berhasil kami amankan pada Senin 23/10/2023 sekira pukul 06:00 Wib pelaku bernama Satria Bayuraga warga Kecamatan Bajubang.
“Berdasarkan hasil keterangan tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sudah direncanakan, tersangka merupakan orang dekat dengan keluarga korban dan tersangka juga pernah melakukan hubungan intim dengan korban,”ujar Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto yang didampingi Wakapolres Kompol M. Ridha dan Kasat Reskrim AKP Piet Yardi.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap pelaku,”ungkapnya.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 340, Pasal 338, dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone dan barang bukti lainnya,”Tutupnya
(Puji)
Discussion about this post