Serasah.id, JAMBI – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ketua RLH, Sahroni menuturkan, berkas laporan dugaan korupsi di Rumah Sakit plat merah itu telah diserahkan ke pihak Kejati Jambi pada Jum’at (05/11/21) pagi.

“Hari ini secara resmi laporan kami diterima Kejati Jambi. Kami berharap Kajati Jambi segera melakukan penyelidikan, karna ini menyangkut kasus dana Covid 19, tentu ini menjadi prioritas untuk dituntaskan. Kami meminta seluruh elemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan ada yang main-main,”kata Sahroni, Jum’at (05/11/21).
Sahroni menambahkan, pihaknya tidak hanya akan melaporkan satu kasus saja terkait dugaan korupsi di RSUD Nurdin Hamzah tersebut.
“Kami harap pihak Kajati tidak hanya berhenti terkait kasus dugaan penyelewengan dana insentif nakes saja. Kajati harus mengembangkan dana Covid-19 lainnya di RSUD Nurdin Hamzah. Berkas ini akan menyusul, seperti Insentif BPJS Kesehatan dan pengadaan obat dan peralatan medis,”tandasnya.(red)
Discussion about this post