Serasah.id, Jambi – Senin 6 / 3/2023 – Membahas kesetaraan gender dalam dunia kerja berarti mendukung pemberdayaan potensi-potensi yang dimiliki perempuan”.
Hidup perempuan……!!!
Pengertian kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki laki dan perempuan dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Hal yang sama diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia.
Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Kesetaraan gender ini diartikan juga sebagai perbedaan atas perempuan dan laki laki dalam memenuhi peranya namun dari sisi lain dapat juga di artikan sebagai perbedaan jenis klamin. Secara epistomologi gender bertitik pada fungsional struktural konflik
Kesetaraan gender dan keadilan gender dalam masyarakat belum terpenuhi dimana masih banyak pemikiran yang menyatakan perempuan lemah dan belum layak memimpin dalam suatu organisasi atau kelompok ,hal ini sudah menjadi budaya buat masyarakat karena mindset ini maka hal ini berkelanjutan samapai sekarang ini.
Gender juga menjadi pembagi kedudukan di Kawasan masyarakat contoh kecilnya dalam Pendidikan atau sekolah dimana dalam menjalankan piket kelas perempuan bertugas menyapu sedangkan laki laki hanya mengangkat kursi padahal keduanya bias dilakukan bersamaan supaya tidak ada pembagian tugas.Kesetaraan gender dalam dunia kerja juga sangat penting dimana biasa membangun semangat antara kamu perempuan dan laki laki dan membangun kerja sama yang baik sehingga bisa mencapai kinerja yang inovasi dan meningkatkan Provit perusahaan .Kesetaraan gender juga dapat memberikan rasa percaya diri dan peran perempuan tidak dipandang sebelah mata,dimana perempuan juga bebas menunjukkan kemampuan dan bakat bakatnya tanpa adanya pembedaan dan rasa ragu ragu dari masyarakat.Ada beberapa contoh kesetaraan gender dalam dunia kerja yang dapat kita lihat
-Melibatkan dan mendengarkan perempuan dalam mengambil keputusan ,dengan hal ini hak perempuan akan terpenuhi dimana kekebasan dalam berpendapat sehingga merasa di jaga dan berharga.
-Memenuhi hak ketenagakerjaan,Dalam hal ini adanya perasaan memberi peluang cuti bagi perempuan dengan alas an yang tepat seperti Menstruasi dan juga cuti melahirkan.
-Memberi upah yang setara dengan laki laki,dimana sekarang ini banyak perempuan mengambil alih tugas laki laki sebagai tulang punggung keluarga ,sama sama memenuhi kebutuhan keluarga maka denga setaranya upah yang di berikan dapat menghindari dari ketimpanan gender.
-Profesi dan karir yang sama,Dalam hal ini dimana perempuan juga berhak menduduki profesi yang sama dengan laki laki dengan alasan potensi dan yang setara namun hal ini sering diabaikan sehingga muncul ketimpangan gender bahwa profesi pemimpin hanya berlaku di kalangan laki laki saja.
-Melindungi perempuan dari bentuk kekerasan ,pelecehan dalam dunia pekerjaan,Hal ini beranggapan dimana perempuan kerap di anggap lemah sehingga memicu obyek pelecehan fisik maupun mental sehingga korban merasa tidak nyaman dan takut .
-Tidak membeda bedakan kemampuan fisik,Dimana dalam hal ini karena laki laki lebih memiliki kekuatan yang lebih dari perempuan sehingga ada pembedaan yang dapat membuat down atau mental terkuras.
Apakah sampai saat ini masih ada ketidaksetaraan gender dalam dunia kerja?
Hingga saat ini masih terjadi kesenjangan gender di dunia kerja. Perempuan kerapkali mendapatkan upah lebih rendah dari pekerjaan laki-laki, padahal waktu kerja sama. Selain itu, masih banyak perempuan mengalami diskriminasi termasuk dalam urusan pemilihan profesi. Kesetaraan gender ini terjadi bukan hanya di kalangan atas atau kota saja namun juga sering terjadi dikalangan masyarakat Desa dimana perempuan di anggap hanya bias bekerja di dapur,mengurus pakaian ,mencuci piring dan lainya yang berhubungan dengan rumah.Namun dapat kita lihat sekarang ini banyak juga perempuan yang bias mengambil alih pekerjaan laki laki ,sebagai contoh Driver,Otomotif,bahkan bagian Teknik pun perempuan tidak ketinggalan.
Hal ini dilakukan sebagai pembuktian bahwa perempuan selama ini tidak lemah ,kami kaum perempuan sudah membuktikan bahwa kesetaraan itu bisa terjadi namun hal itu belum bisa di terima masyarakat karena kurangya pemahaman dan sosialisasi tentang kesetaraan gender.Menurut pemahamanpenulis kesetaraan gender ini harus dan penting di terapkan bagi masyarakat atas sampai bawah,baik dari kota maupun desa,Budaya pemikiran perempuan selalu di bawah dalam segala bidang harus di hilangkan ,Knapa? Hal ini menghambat perkembangan dalam suatu daerah dan membatasi ptrnsi potensi dalam masyarakat . Budaya desa kerap masih tidak bias lepas dari pribadi lepas pribadi,kita bias mengikuti budaya itu namun kita harus pandai dalam memfilter dan memilih mana yang layak kita lakukan.
Pengaturan Kesetaraan gender dalam UU Ketenagakerjaan terdapat dalam beberapa Pasal, diantaranya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 86, yang pada intinya menjelaskan bahwa Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh Pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusahaan.Dari pasal tersebut kita perlu mempertanyakan apakah sudah relevan undang undang ini dalam masyarakat?jika kita lihat dari penyimpangan penyimpangan yang terjadi saat ini bahkan hak perempuan saja tidak terpenuhi ,Maka perlu kita menghindari terjadinya ketimpangan gender ini apalagi dalam dunia kerja karena kita berhak memilih dan menentukan masa depan kita dengan potensi kita.
Bagaimana cara mengubah mindset dalam masyarakat apalagi dalam pedesaan?
Sebagai kaum perempuan bisa mencegah pemikiran ini dengan cara ,mempunyai Pendidikan yang tinggi seperti yang kita ketahui Pendidikan dapat mengubah segala sesuatu,yang ke dua yaitu dengan menetapkan pada prinsip dan pendirian kita,jangan mudah terbawa dengan hal hal yang merusak kita unutk berkembang,menentukan pilihan dengan tegas dan bertanggung jawap. Persamaan hak pekerja laki-laki dan pekerja perempuan dijamin dalam konstitusi. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam hal ini negara menjamin adanya perlakuan yang adil terhadap para pekerja, baik dalam hal jenis pekerjaan, penempatan jabatan dalam bekerja, maupun pemberian upah. Meskipun secara normatif terdapat kesamaan hak antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki, tetapi kondisi perempuan di bidang ketenagakerjaan secara umum sampai saat ini masih jauh dari harapan, baik dilihat secara kuantitas maupun kualitas.Masih terjadi ketimpangan gender dalam bidang ketenagakerjaan antara pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki.
Ketimpangan gender dalam bidang ketenagakerjaan tersebut dapat diketahui dengan melihat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dan laki-laki. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan, masih ada kesenjangan yang tinggi antara TPAK berdasarkan jenis kelamin pada Februari 2017. TPAK laki-laki pada Februari 2017 sebesar 83,05%, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 83,46%. TPAK perempuan hanya 55,04%, tetapi meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 52,71%. Namun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, TPAK perempuan mengalami kenaikan 2,33% poin, sementara TPAK laki-laki justru mengalami penurunan sebesar 0,41% poin Pemaparan ini saya ambil dari materi pembelajaran “Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Prrspektif Feminisme”.Dengan itu mari kita sama sama wujudkan kesetaraan gender dalam dunia pekerjaan dengan mewudkan UUD tentang pengaturan hak dalam setiap masyarakat dengan menghargai,memberikan effort yang tinggi demi mencapai terlaksananya pemenuhan hak perempuan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam masyarakat, Meskipun telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun konvensi internasional, tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal.
Harapan penulis untuk mendukung pemberdayaan perempuan dapat di lakukan dengan menempatkan posisi sama di masyarakat, mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya, tidak diperlakukan kasar, tidak ada kesenjangan di dunia kerja, mendapat ruang berpolitik, dan memiliki hak kepemilikan yang sama
Penulis : Soniya Situmorang /Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum ,Universitas Jambi
Discussion about this post