Serasah.id, BATANGHARI– Bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian Senin, (14/03/2022) di laksanakan Mediasi sengketa tanah Desa Simpang Karmeo RT 02 antara Irwandi dengan Amirudin bin Hasan
Pera Usti selaku ahli waris dari Amirudin bin Hasan di gugat oleh saudara Irwandi, bahwasannya tanah miliknya telah di akui Irwandi dari tahun 2021.
Pera Usti menyampaikan bahwa awalnya permasalahan ini sudah pernah terjadi dari tahun 2004 dan berlanjut lagi di tahun 2021.
“Ini sudah kali ke tiga pemanggilan terhadap kami dan kami pihak keluarga tidak akan pernah mundur sebab tanah itu adalah hak keluarga kami,” katanya.
Dirinya berharap hak keluarganya dapat kembali. Dan diketahui bahwa sertifikat tanah seluas kurang lebih 72 tumbuk dan sudah ada serfikatnya pada tahun 1970 dan disertikatan lagi secara prona oleh Irwandi pada tahun 2013 di masa Irwandi menjadi Kades saat itu.
“Tanah ini bersebelahan atau berbatasan dengan Datok Pera Usti Hasan bin Sawal, dengan demikian bahwasannya surat menyurat tanah kepemilikan tersebut adalah sah punya Datok Hasan bin Sawal yakni dari Datok Pera Usti sendiri,” terangnya.
“Jum’at depan akan dilakukan mediasi terahir dan dengan harapan hak keluarga saya kembali dan pihak kami tidak akan menggugat kembali asalkan hak kami dikembalikan,” tegasnya. (Sabri)
Discussion about this post