Serasah.id, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, kepala urusan keuangan Desa Citemu, kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.
Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan kordinasi antara penyidik polri dan kejaksaan.
Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini
Dengan pihak kejaksaan.dari hasil gelar,
Polri memutuskan untuk kasus
Nurhayati akan dihentikan pada malam hari,” ujar Dedi Divisi Humas polri, Jakarta,Selasa (1-3-2022).
Adapun teknis penghentian kasus ini
Kata Dedi Prasetyo dikarenakan sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan,
Meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.
Dari jaksa nantinya juga mengeluarkan
Surat keterangan penghentian
Penuntut (SKP2).
Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai ,” ujar Dedi.
Dedi Prasetyo juga menjelaskan kasus Nurhayati masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik polri dengan kejaksaan.Adapun penafsiran
Penyidikan ditingkat polresta Cirebon
Perbuatan melawan hukumnya ada .
Tapi hanya pelanggaran administrasi.
Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan Anggaran APBDesa,”ungkapnya,
Dalam proses penegakan hukum.
Dedi Prasetyo juga berbicara tak hanya
Legal justice, tetapi juga bicara sosial justice.hal ini juga menjadi satu pertimbangan kasus Nurhayati di hentikan.
Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan
Hukum,jadi tak ada yang salah dalam kasus ini.kecermatan penafsiran dalam
Suatu pidana tak mungkin sama.
Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah
Penerapan suatu peristiwa pidana, fokus kita kasus Nurhayati segera di hentikan ,”
Dari peristiwa ini,Dedi Prasetyo juga menjelaskan akan menjadi analisa dan evaluasi (Anev).serta pembelajaran Bareskrim polri dan seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Dalam perkara ini Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada,
Dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak menjadi penafsiran yang berbeda, Dedi berharap kasus yang serupa tidak lagi terulang kedepannya,
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini juga menegaskan masyarakat tak perlu Takut melaporkan
Suatu tindak pidana, termasuk korupsi,
Dedi Prasetyo juga mengatakan pemberantasan korupsi itu tidak hanya
Penanggungjawab penegak hukum,
Tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholder lainnya.
ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia . kepada Nurhayati tetap kerja seperti biasanya dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tak perlu Takut lagi ujarnya,”
Sementara itu, Direktur tindak pidanan korupsi Bareskrim polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pertemuan antara Kapolresta Cirebon dan Kapala kejaksaan negeri Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan,
Adapun pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pada koordinasi kejaksaan Agung dan Bareskrim polri,
Menggelar perkara dan disimpulkan menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahatnya atau mens reanya,”
Tutupnya.(Edy)
Dirjen OTDA Kemendagri sambut baik Pemkab Batanghari terhadap penyelenggaraan Bimtek LPPD pertama di Indonesia.
BATANGHARI, – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bersama Ditjen OTDA Kemendagri, Rabu (26/09). Kegiatan...
Discussion about this post