Jambi Serasah id Kamis 26-10-2024 – Pemerintah provinsi Jambi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bertempat di ruang pertemuan mahligai Bank 9 Jambi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Jambi, Arpani mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan pemilu dan pilkada serentak Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Kesepakatan terakhir yang tertuang dalam berita acara Mendasarkan hal itu, kami sudah menindaklanjuti dalam beberapa regulasi termasuk dalam APBD Perubahan 2023 dan RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah] 2024,” kata Arpani kamis (26/10/2023).
Arpani juga menambahkan terkait anggaran pelaksanaan Pemilukada dan pilkada serentak tahun 2024 ,dari pemerintah provinsi Jambi atau pemerintah kabupaten/kota Se- provinsi Jambi. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan 2024 sebesar 60%. Ujar kepala Kesbangpol Pemprov Jambi Arpani,
Saat ditanya awak media tentang kabupaten/kota yang belum memberi laporan dana bantuan hibah ( NPHD) ,
Kepala Kesbangpol ini membenarkan bahwa ada dua kabupaten kota di antaranya kabupaten kerinci dan kota sungai penuh yang belum menyelesaikan kesepakatan akhir tapi sudah ada beberapa kali pembicaraan dan sudah ada komitmen tadi juga sudah kita dengar insyaallah dalam beberapa hari ini sudah bisa disepakati beberapa besaran bantuan dana hibah kita optimis itu selesai karena memang sebagai mana yang di sampaikan oleh pak gubernur dan surat edaran Kemendagri tak kala provinsi dan kabupaten kota tidak mengalokasikan dana bantuan hibah NPHD itu akan ada sanksi ,
Sanksi awal kita tidak diberikan registrasi pada saat evaluasi APBD ujar kepala Kesbangpol Pemprov Jambi Arpani,”( edy)
Discussion about this post