Batam Serasah id – Miris tambang pasir diduga ilegal untuk memperlancar kegiatan tersebut koordinator diduga menerima setoran per lorinya untuk membantu memuluskan pekerjaannya agar terus berjalan lancar aktivitas tambang pasir galian C di beberapa titik di kawal Kabupaten Bintan, seakan-akan tidak tersentuh hukum dibiarkan meski diduga tidak memiliki surat izin,
Ada dugaan Koordinator pasir inisial ES diduga ilegal di daerah Kawal, Galang Batang Bintan mendapatkan setoran setiap lori per tripnya untuk biaya koordinasi, adapun setoran tersebut akan dibagi-bagi. Kegiatan ini telah berlangsung lama
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,jika tidak memiliki surat izin.
Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Aktivitas penambangan penambang pasir mobil mondar mandir keluar dari dalam membawa hasil galian C,Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.
Hal tersebut menurut Kompol (P) Suharjono, Ia mengatakan kuatir jika aktivitas tambang tersebut di biarkan akan merusak lingkungan hidup didalamnya kalo tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dapat berbuntut bencana alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan pasir yang dapat mengakibatkan tanah longsor nantinya
Dikatakan pakde atau akrab dipanggil Suharjono tokoh masyarakat sampai kapanpun kegiatan tersebut akan dipantau, APH setempat seakan berdiam diri seolah tidak terjadi kegiatan diwilayahnya, penegak hukum di wilayah Kab.Bintan harus mempertaruhkan kewibawaan mereka dalam hal berani melakukan tindakan penegakkan hukum atau bahkan membiarkan nya,
“Menurut saya,itu tamparan keras ditujukan kepada aparat penegak hukum setempat tidak bisa melakukan penertiban tambang pasir galian C diduga ilegal yang merusak lingkungan apa lagi mengaku tidak heran dengan praktik penambangan diduga ilegal yang lumayan ramai belakangan berani beroperasi terang terangan di sejumlah wilayah hukum polres Bintan .”ucapnya
Diduga kayaknya ada unsur pembiaran
kenapa tidak dibasmi semua yang seenaknya merusak lingkungan saya menduga seperti ada yang melindungi atau membekingi.”ujarnya sapaan pakde ini
Ia lanjut menuturkan,Ini bukan aktifitas kecil karena pakai alat berat lori pengangkut pasir mondar mandir di lokasi jadi mustahil kalau tidak ada yang mengetahui aktivitas ini.
Harapan,saya minta Polres Bintan bekerja lebih maksimal. Dan mampu memenuhi harapan masyarakat sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,Agar segera menindak secara hukum semua penambang melalukan galian C tanpa mengantongi ijin jangan cuma di pantau ambil sisi hukum karena ada setor per tripnya “ungkap suharjono
Awak konfirmasi terkait Koordinator pasir inisial ES diduga ilegal di daerah Kawal, Galang Batang Bintan setoran setiap lori per tripnya belum ada jawaban sampai berita terbit.( Abdul Rahman)
Discussion about this post