Jambi Serasah id. Selasa 22 /1/2022
Diduga PT ,PMG yang berlokasi di kec,pemayung diduga menyalahi aturan undang-undang ketenagakerjaan,NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja (kluster ketenagakerjaan) keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no.100/MEN/IV/ 2004 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu,
PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/ pengusaha, contohnya:
Kedudukan atau jabatan,gaji / upah pekerja ,tunjangan fasilitas serta fasilitas apa yang di dapat pekerja dan hal_hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Bedasarkan pasal 56 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja,
PKWT di dasarkan atas:a, jangka waktu atau. b , selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT
Bedasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan akan di atur dalam peraturan pemerintah,
Sebagai informasi , kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT di lakukan karena perusahaan hanya di perkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan kontrak.
Menurut keterangan pekerja kepada Serasah id, Sabtu (19_ 11_2021)
Ini sial ,y dan k,kami sudah bekerja selama delapan tahun masih buruh harian yang namanya untuk jadi karyawan tetap itu mustahil jangan kan kami sedang kan kerani / mandor tidak ada pengangkatan sebagai karyawan kami sudah lama kerja di perkebunan sawit ini. hanya BHL yang dilakukan selama ini ujarnya
Untuk ppjs kami pekerja harian tidak dapat yang namanya bpjs ketenagakerjaan,lagian ada juga salah satu mandor dulunya dia dapat bpjs kok sekarang bpjs nya tidak ada lagi hilang sedangkan dia masih kerja dan kini di bagian lain masih kerja di perusahaan yang sama ujarnya
Keterangan pejabat punsional di dinas ketenagakerjaan di provinsi Jambi Zulpan mantan Kabid pengawasan propinsi Jambi,masah percobaan itu hanya tiga bulan kalau lewat dari masa percobaan maka dia akan di angkat sebagai karyawan tetap katanya,
Kalau sudah lewat dari masa kerja selama tiga tahun itu sudah menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu(PKWTT) bukan PKWT yang hanya tiga tahun masa kerja,
Kalau PKWTT nanti waktu dia Risen atau PHK dia akan mendapatkan pesangon,
Kalau pihak perusahan Belum memutuskan hubungan kerja kepada pekerja dan menghapuskan
bpjs itu sudah menyalahi aturan apalagi pekerja masih kerja
Sekarang kan bpjs itu wajib setiap warga negara apalagi pekerja yang memiliki resiko kerja tinggi ujarnya,
Sementara waktu media Serasah id konfirmasi masalah ketenagakerjaan dan p3k kepihak kantor yang ada di desa pulau raman saudara wahyu tidak bisa memberikan keterangan dan mengatakan langsung datang kekantor jambi ujarnya kepada media ini
Hari Senin 13 /12/2021 ,wartawan media Serasah id, mendatangi kantor PT pmg yang ada di Jambi untuk meminta konfirmasi dan sapam perusahaan yang bicara bahwa humas sedang tidak ada di kantor jelas sapam,”(Edy)
Discussion about this post