Serasah.id, BATAM – di duga Peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berbagai merk rokok tanpa cukai masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang, kios eceran dan grosir bahkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini secara terang-terangan dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat Kota Batam khusus nya kepri, minggu 23/10/2022.
“Pantauan media di lapangan Salah satu rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang saat ini tengah beredar di Batam yakni rokok dengan merek OFO Bold yang diketahui rokok ini merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh PT AMP yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park Batam center Baloi Permai, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain rokok OFO Bold, PT AMP juga diketahui memproduksi rokok jenis SKM dan SPM (Sigaret Putih Mesik) dengan merek H&D yang saat ini beredar luas di masyarakat dengan 3 jenis kemasan yakni H&D yang mengenakan cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan), H&D polosan dan H&D ekspor.
Sesuai ketentuan yang berlaku peredaran rokok tanpa cukai melanggar
Pasal 54 undang undang No 39 tahun 2007 tentang cukai yang menegaskan
Bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam
Pidana penjara 1 sampai 5 tahun.dan/ atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.kami dari media sebagai kontrol sosial berharap kepada pihak Bae cukai ada tindakan tegas dari pihak Bae cukai. ( Rahman)
Discussion about this post