serasah.id, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi memfasilitasi mengenai persoalan kepemilikan lahan atas nama Rahman yang berada di bawah bangunan Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi.
Diketahui, Rahman sebelumnya menang pada gugatan di Mahkamah Agung yang mengharuskan Pemkot Jambi membayar tanah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun mengatakan bahwa ahli waris sempat menyegel pagar Kantor Lurah Paal Merah, namun akhirnya setelah berbicara dengan ahli waris, segel dan spanduk tersebut dicabut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat dilaksanakan beberapa waktu lalu, ahli waris meminta pembayaran senilai Rp 300 juta per tumbuknya.
Namun Pemkot merasa harga tersebut terlalu tinggi hingga menawar setengah harganya.
“Tadi kita berikan lagi kedua belah pihak waktu untuk bermusyawarah terkait harga,” kata Junaidi, Jumat (30/9).
Dari waktu yang diberikan itu, pihak ahli waris diketahui menurunkan harga yang semula Rp300 juta menjadi Rp250 juta. Sedangkan Pemkot Jambi, menaikkan harga menjadi Rp200 juta. Hanya saja hasil tersebut juga urung disepakati.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk dinilai melalui KJPP secara independen. Setelah hasil keluar masih ada cara berunding kekeluargaan, kita beri waktu sampai Jumat mendatang,” tuturnya.
Sehingga, dengan adanya hasil final mengenai pembayaran lahan tersebut, bisa dilakukan melalui APBD Perubahan Kota Jambi.
“Sehingga sudah clear, tinggal sertifikatkan kembali melalui proses-proses yang ada,” pungkasnya. (Yuli)
Discussion about this post