Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Atur Waktu, Pemkab Batanghari Batasi Jam Kerja Hanya 32,5 Jam

11/04/2022
in BATANGHARI
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera pada bulan ramadhan 1443 hijriah ini, jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima hari dan enam hari kerja minimal hanya 32,5 jam atau berkurang lima jam dari sebelumnya.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Ahmad Farij Wajdi mengatakan untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan suci Ramadhan, pemerintah setempat menetapkan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.

You might also like

Dirjen OTDA Kemendagri sambut baik Pemkab Batanghari terhadap penyelenggaraan Bimtek LPPD pertama di Indonesia.

Bunda Paud Batang Hari menjadi Narasumber di DIRJEN GTK Kemendikbudristek.

Peringati HUT ke 23,Ampelu Mudo Gelar MTQ tingkat desa

” Berdasarkan keputusan Menpan dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam. Upaya ini dilakukan supaya para Pegawai menjalani tugasnya tetap berjalan dengan tupoksinya disaat bulan puasa,” kata Farij, Senin (11/04/22).

Adapun penetapan jam kerja ASN, pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB. Sedangkan untuk hari jumat masuk Pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB, akan tetapi tanpa jam istirahat. Dan hanya diperuntukkan bagi yang bekerja Lima hari.
“Sedangkan untuk waktu kerjanya enam hari, jadwalnya mulai dari Senin sampai dengan Kamis dan sabtu masuk mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Dan pada hari Jumatnya masuk pukul 08.00 WIB –14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB –13.00 WIB, namun ini berlaku untuk pelayanan seperti pegawai Puskesmas dan Rumah Sakit,” Jelas Farij.

Tags: Pemkab Batanghari
Previous Post

Sebelum Persoalan Selesai, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Minta Perizinan PT.CMM di Stop

Next Post

Jawab Aspirasi Pengunjuk rasa, Edi Purwanto: Mengamandemen UUD Bukan Hal Mudah dan Butuh Proses Panjang

Related Posts

Dirjen OTDA Kemendagri sambut baik Pemkab Batanghari terhadap penyelenggaraan Bimtek LPPD pertama di Indonesia.

by Admin
26/09/2023
0

BATANGHARI, – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bersama Ditjen OTDA Kemendagri, Rabu (26/09). Kegiatan...

Bunda Paud Batang Hari menjadi Narasumber di DIRJEN GTK Kemendikbudristek.

by Admin
23/09/2023
0

Zulva Fadhil selaku Bunda Paud Batang Hari Menjadi narasumber di Kemendikbudristek dengan mengangkat tema "Praktik baik dukungan Program Transisi Paud...

Peringati HUT ke 23,Ampelu Mudo Gelar MTQ tingkat desa

by Admin
20/09/2023
0

Muara Tembesi sarasah.id dalam memeriahkan HUT ampelu Mudo yang ke-23 kepala desa Amran Ak dan segenap perangkat desa mengadakan perlombaan...

Gelar Aksi unjuk rasa, Sejumlah Aktivis Batang hari Meminta Oknum pungli Agar di proses Secara Hukum

by Admin
20/09/2023
0

Batanghari Serasah id - Beberapa aktivis batanghari menggelar unjuk rasa ke beberapa titik kantor, Rabu 20/09/23. Untuk menyampaikan orasinya terkait...

Next Post

Jawab Aspirasi Pengunjuk rasa, Edi Purwanto: Mengamandemen UUD Bukan Hal Mudah dan Butuh Proses Panjang

Masyarakat ‘Serbu’ Vaksin Booster, Yang Di adakan Yayasan Budi Luhur Kabupaten Tanjab Barat

Al Haris Ancam Copot OPD yang alergi dengan Media

Bupati Muaro jambi Buka Rakor Gugus tugas Reforma Agraria

Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Menggantikan Kepsek SMA TT

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM